twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  2. Peraturan Pemerintah No.41 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung

Sertifikat Fiducia

Sertifikat fiducia di keluarkan oleh seorang Notaris untuk pihak Kreditur dan Debitur, Karena ada pembiayaan dan pinjaman terhadap debitur, Sehingga jika suatu saat pihak debitur tidak dapat melaksanakan semua kewajibannya, Sehingga pihak kreditur mempunyai hak untuk menyita dan melelangkan objek yg di jadikan anggunan

Namun karena menambah beban biaya yg tidak sedikit, Maka untuk pihak Bank, Leasing, Finance yg ada di indonesia untuk kategori dana yg tidak cukup besar, Jarang membuat sertifikat fiducia di hadapan seorang Notaris, Sebab setelah pihak pemberi fiducia (debitur) dan penerima fiducia (kreditur) harus mendaftarkanya lagi ke kanwil departemen hukum dan ham daerah setempat, Sehingga secara otomatis pihak kreditur mempunyai hak Esekusi langsung, Karena sertiikat fiducia bisa di artikan dengan kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Jika untuk kategori mobil dan sepeda motor yang konsumenya tidak dapat melaksanakan kewajibannya, Maka mereka lebih memilih memperkerjakan atau mengunakan jasa pihak Debt Collector

 Undang-undang Fiducia 
Tata Cara Pandaftaran Jaminan Fiducia